SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI SMAN 1 SENTAJO RAYA

  • shilvi richiyanti
  • Aprinelita Aprinelita
  • risma hayani
  • sahri muharam
Keywords: perlindungan hokum,Kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena “gunung es”. Dalam kenyataannya korban yang selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tidak semuanya bersedia melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Dengan alasan bahwa mereka beranggapan membuka aib keluarga dan cenderung takut untuk melaporkan karena dihalang-halangi bahkan diintimidasi oleh pelaku. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Perlindungan menurut Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Farha Ciciek. (2003). Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Published
2021-12-18
Abstract viewed = 253 times
PDF downloaded = 191 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>