PERANAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris dalam menjalankan jabatan dan tugasnya sebagai pejabat umum harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap Negara dan masyarakat meskipun Notaris bukanlah Pegawai Negeri yang juga harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Pengawasan majelis peranan majelis pengawas daerah dalam terhadap tugas dan jabatan notaris. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah Bagaimana peranan pengawasan majelis pengawas notaris dalam pembinaan notaris terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Majelis Pengawas Notaris dapat melakukan tugas dan fungsinya Peranan Majelis Pengawas Notaris adalah melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku, disamping itu juga melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris
Downloads
References
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,
Habib Adjie, 2009, Sekilas dunia notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, ( selanjutnya disingkat Habieb Hadjie II)
G.H.S. Lumban Tobing, 2009. Peraturan Jabatan Notaris, Cet. 5, Jakarta: Airlangga, Hal. 31
Romli Atmasasmita , 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publising, Yogyakarta,
R.Soegono Notodisoerjo. 1993. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan.Jakarta.Raja Grafindo Persada.
Sumitro Djojohadikusumo, Indonesia dalam Perkembangan Dunia Kini dan Masa Datang, LP3ES, Jakarta,2003,
UNDANG-UNDANG
Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
peraturan menteri hukum dan hak azazi manusia nomor 16 tahun 2021